Sebelum skema penyelesaian T+2 diberlakukan pada Senin, 26 November 2018, seluruh pelaku baik Anggota Bursa, Bank Kustodian, maupun investor yang sistemnya terdampak, akan melakukan deployment system dan pengujian bersama pada Sabtu, 27 November 2018 untuk memastikan kesiapan untuk menghadapi T+2.
Transaksi yang dilakukan pada Senin, 26 November 2018, penyelesaiannya akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018. Investor perlu memperhatikan, pada hari penyelesaian tersebut, transaksi yang dilakukan pada hari T+3 terakhir yaitu Jumat, 23 November 2018 juga akan diselesaikan pada Rabu, 28 November 2018 yang disebut sebagai Double Settlement Day.
Baca Juga: Bijak Berinvestasi, Investor Diminta Hindari Saham Gorengan
Dikarenakan transaksi kedua hari tersebut digabung penyelesaian, maka terdapat potensi kenaikan volume dan nilai transaksi yang diselesaikan, yang bisa mencapai 1,5 hingga 2 kali lipat dari kondisi biasanya. Investor diharapkan memastikan kecukupan dana dan efek yang dibutuhkan pada hari tersebut.
Dalam rangka mendukung kelancaran T+2, selama tahun 2018 Self Regulatory Organization (SRO) telah melakukan peningkatan performansi sistem yaitu JATS INET pada sistem Perdagangan, enhancement e-CLEARS di sisi kliring, dan C-BEST Next Generation untuk Penyelesaian transaksi.
Selain itu, selama periode 2016 sampai dengan 2018, SRO telah melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group Discussion, melaksanakan Control Self-Assessment, melakukan pengujian sistem dengan para pelaku, dan menyelenggarakan berbagai pertemuan dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, penyedia aplikasi di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, retail maupun institusional untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku yang ada. SRO juga sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dengan dibantu oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian dan asosiasi-asosiasi industri Pasar Modal.
Dengan penyelesaian lebih cepat satu hari ada beberapa hal yang perlu diperhatikan investor. Salah satu dampak yang penting untuk diperhatikan oleh investor adalah batas waktu perdagangan agar mendapatkan hak atas aksi korporasi seperti dividen tunai (Cum Date). Biasanya, hari terakhir investor membeli saham di Pasar Reguler untuk mendapatkan dividen tunai adalah 3 hari sebelum hari Penentuan Daftar Pemegang Saham atau yang sering disebut sebagai Recording Date. Setelah implementasi T+2, batas waktunya menjadi 2 hari sebelum Recording Date.
Agar implementasi T+2 berjalan lancar, diperlukan komitmen dari seluruh stakeholder untuk menyukseskan percepatan penyelesaian transaksi ini. Seluruh nasabah juga harus terkomunikasi dengan baik terkait rencana implementasi T+2. Selain itu SRO, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan Nasabah Institusi wajib memastikan kesiapan keseluruhan sistem dan aplikasi untuk T+2. Berikutnya, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan Nasabah memastikan ulang ketersediaan dana dan efek sebelum melakukan transaksi dan sebelum penyelesaian dilakukan, memanfaatkan fasilitas pre-matching yang disediakan oleh KSEI, serta release instruksi lebih awal pada T+1 untuk mencegah kegagalan penyelesaian.
(TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)