Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia

Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tak lama lagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki babak baru perdagangan saham dengan penyelesaian transaksi T+2. Siklus Penyelesaian Bursa T+2 merupakan penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi di bursa.

Baca Juga: Mengenal Instrumen Exchange Trade Fund yang 'Kembali' ke BEI

Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik internasional merekomendasikan perkembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2. BEI, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didukung Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, dan Pelaku Pasar lainnya meluncurkan penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 pertengahan Juli lalu, dan akan mulai diberlakukan pada 26 November 2018.

Selama ini, siklus penyelesaian transaksi bursa berlaku T+3 atau penyerahan efek dan dana oleh penjual dan pembeli dilakukan pada hari bursa ketiga. Dengan T+2, proses penyelesaian akan dilakukan 2 hari setelah transaksi dilakukan. Hal ini berarti penerimaan efek dan dana akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya, namun konsekuensinya adalah kewajiban serah efek dan dana juga akan lebih cepat 1 hari.

Debut Perdana Saham Duck King di BEI 

Saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Timur Tengah, Asia, Australia, dan Amerika sudah mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Dengan implementasi T+2 ini, diharapkan BEI bersama dengan KPEI dan KSEI dapat mendukung upaya penciptaan Pasar Modal Indonesia yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.

Ada lima manfaat diperpendeknya waktu penyelesaian transaksi menjadi T+2. Pertama, efisiensi proses penyelesaian. Siklus penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang. Kedua, penyelarasan waktu penyelesaian dengan bursa dunia.

Baca Juga: OJK ke Pelaku Pasar: Jangan Jadi Spekulator

Ketiga, likuiditas pasar menjadi lebih tinggi. Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid. Keempat, perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat. Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan ‘switching’ ke instrument investasi lainnya. Kelima, penurunan risiko counterparty dan pasar.

Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi.

Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Sebelum skema penyelesaian T+2 diberlakukan pada Senin, 26 November 2018, seluruh pelaku baik Anggota Bursa, Bank Kustodian, maupun investor yang sistemnya terdampak, akan melakukan deployment system dan pengujian bersama pada Sabtu, 27 November 2018 untuk memastikan kesiapan untuk menghadapi T+2.

Transaksi yang dilakukan pada Senin, 26 November 2018, penyelesaiannya akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018. Investor perlu memperhatikan, pada hari penyelesaian tersebut, transaksi yang dilakukan pada hari T+3 terakhir yaitu Jumat, 23 November 2018 juga akan diselesaikan pada Rabu, 28 November 2018 yang disebut sebagai Double Settlement Day.

Baca Juga: Bijak Berinvestasi, Investor Diminta Hindari Saham Gorengan

Dikarenakan transaksi kedua hari tersebut digabung penyelesaian, maka terdapat potensi kenaikan volume dan nilai transaksi yang diselesaikan, yang bisa mencapai 1,5 hingga 2 kali lipat dari kondisi biasanya. Investor diharapkan memastikan kecukupan dana dan efek yang dibutuhkan pada hari tersebut.

Dalam rangka mendukung kelancaran T+2, selama tahun 2018 Self Regulatory Organization (SRO) telah melakukan peningkatan performansi sistem yaitu JATS INET pada sistem Perdagangan, enhancement e-CLEARS di sisi kliring, dan C-BEST Next Generation untuk Penyelesaian transaksi.

Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Selain itu, selama periode 2016 sampai dengan 2018, SRO telah melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group Discussion, melaksanakan Control Self-Assessment, melakukan pengujian sistem dengan para pelaku, dan menyelenggarakan berbagai pertemuan dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, penyedia aplikasi di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, retail maupun institusional untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku yang ada. SRO juga sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dengan dibantu oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian dan asosiasi-asosiasi industri Pasar Modal.

Dengan penyelesaian lebih cepat satu hari ada beberapa hal yang perlu diperhatikan investor. Salah satu dampak yang penting untuk diperhatikan oleh investor adalah batas waktu perdagangan agar mendapatkan hak atas aksi korporasi seperti dividen tunai (Cum Date). Biasanya, hari terakhir investor membeli saham di Pasar Reguler untuk mendapatkan dividen tunai adalah 3 hari sebelum hari Penentuan Daftar Pemegang Saham atau yang sering disebut sebagai Recording Date. Setelah implementasi T+2, batas waktunya menjadi 2 hari sebelum Recording Date.

Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Agar implementasi T+2 berjalan lancar, diperlukan komitmen dari seluruh stakeholder untuk menyukseskan percepatan penyelesaian transaksi ini. Seluruh nasabah juga harus terkomunikasi dengan baik terkait rencana implementasi T+2. Selain itu SRO, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan Nasabah Institusi wajib memastikan kesiapan keseluruhan sistem dan aplikasi untuk T+2. Berikutnya, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan Nasabah memastikan ulang ketersediaan dana dan efek sebelum melakukan transaksi dan sebelum penyelesaian dilakukan, memanfaatkan fasilitas pre-matching yang disediakan oleh KSEI, serta release instruksi lebih awal pada T+1 untuk mencegah kegagalan penyelesaian.

(TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement