JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan alokasi untuk dana kelurahan di 2019. Kebijakan tersebut dibuat karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa dana kelurahan bukan seperti dana desa. Di mana dana kelurahan keinginan semua wali kota yang disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu.
"Jadi, semua wali kota itu berbicara dengan saya dan kepada Ibu Menkeu Sri Mulyani dan Pak Presiden Jokowi bahwa kelurahan itu ada semacam stimulan, itu sifatnya stimulan. Karena kelurahan adalah SKPD, sudah ada pos anggaran sendiri. Seandainya nanti rapat Ibu Menkeu dengan DPR misalnya disetujui, itu semata-mata hanyalah stimulan," kata Tjahjo di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Baca Juga: Dana Kelurahan Bereskan Masalah Kemiskinan hingga Pengangguran di Perkotaan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana kelurahan formulasi seperti alokasi dana desa. Ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, dari sisi kemiskinan, dan dari sisi ketertinggalan mereka.
"Tapi karena merupakan SKPD jadi nanti Pak Mendagri Tjahjo Kumolo bersama kami membuat keputusan bagaimana formulanya untuk pembagiannya," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Perangi Kemiskinan lewat Kompetensi dan Pasar Kerja
Apakah memang dana kelurahan ini sangat mendesak diberikan? Dia menjelaskan, bahwa dana desa, sekarang sudah menginjak tahun keempat yang jumlahnya semakin meningkat. Di mana ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, yang desa mereka mendapatkan dan kelurahan mereka tidak mendapatkan sehingga menimbulkan tensi yang cukup nyata di berbagai tempat.
"Maka itu, untuk satu kabupaten yang sama desanya mendapatkan anggaran langsung dari pemerintah pusat dalam bentuk dana desa sementara kelurahannya tidak mendapatkan. Sehingga kita perlu menjaga tensi itu atau dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah maka diputuskan alokasi tersebut," ungkapnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)