Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pegawai Pemerintah Non-PNS Segera Rampung

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |16:04 WIB
Aturan Pegawai Pemerintah Non-PNS Segera Rampung
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamasi Birokrasi Syafruddin mengemukakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pegawai pemerintah saat ini sudah dibahas dalam tahap akhir.

“Tinggal penerapan dari beberapa Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Syafruddin dalam Konperensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, yang diselenggarakan di Aula Gedung III Kemensetneg, seperti dilansir Setkab, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga: Menko Luhut Umumkan Lokasi Ujian CPNS 2018, Cek Selengkapnya di Sini

Menurut Menteri PANRB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlukan untuk mengisi kekurangan pegawai dengan tenaga-tenaga kompeten.

Selain itu, keberadaan PPPK juga dapat mengakomodasi para tenaga yang sudah mengabdi lama, antara lain guru- guru honorer karena umurnya sudah lewat namun tidak lolos dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau persyaratannya kurang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement