JAKARTA – Pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP pada tahun depan naik 8,03%.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.
"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," bunyi beleid tersebut.
Berikut ini fakta-fakta kenaikan UMP tahun 2019 yang dirangkum Okezone Finance, Jumat (26/10/2018).
1. Kenaikan UMP Berlaku Mulai 1 Januari 2019
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.