Berdasarkan usulan dewan pengupahan dari unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp3,9 juta, sementara unsur buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang besarannya mencapai Rp4,4 juta.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
5. Para Pengusaha Merespons dan Mengapresiasi Surat Menaker
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.