JAKARTA – Pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP pada tahun depan naik 8,03%.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.
"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," bunyi beleid tersebut.
Berikut ini fakta-fakta kenaikan UMP tahun 2019 yang dirangkum Okezone Finance, Jumat (26/10/2018).
1. Kenaikan UMP Berlaku Mulai 1 Januari 2019
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%
2. Menaker Hanif: Buruh Tidak Usah Demo
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir mengatakan dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.
3. UMP DKI Diusulkan Rp3,9 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 diusulkan sebesar Rp3.940.000. Upah tersebut naik 8,03% dari UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. Pemprov DKI segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
4. Unsur Buruh Berharap Penetapan UMP Mengikuti KHL
Berdasarkan usulan dewan pengupahan dari unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp3,9 juta, sementara unsur buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang besarannya mencapai Rp4,4 juta.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
5. Para Pengusaha Merespons dan Mengapresiasi Surat Menaker
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
6. Pengusaha Akan Taat Aturan dan Kebijakan Yang Dikeluarkan Pemerintah
Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham
Menyikapi kenaikan UMP 2019 sekitar 8,03%, pengusaha pada dasarnya akan taat aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apa lagi persoalan UMP ini masuk program strategis nasional tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV. Melihat kondisi ekonomi dan beban yang di rasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah, kenaikan 8,03% juga membebani pelaku usaha.
7. Aspek Indonesia Menolak Kenaikan UMP 8,03%
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menolak sikap pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan UMP berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, sesungguhnya pemberlakuan PP No 78/2015 bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Rani Hardjanti)