JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada 2019. Para gubernur pun diminta untuk mengumumkan kenaikan upah secara serentak pada 1 November 2018.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, kenaikan UMP pada 2019 sebesar 8,03 persen bukanlah keputusan Kemenaker. Melainkan sesuai data BPS yang menunjukkan inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,15%.
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%," kata Hanif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya
Hanif menambahkan, data mengenai penetapan kenaikan UMP 8,03% sudah disampaikan kepada gubernur yang mempunyai kewajiban menetapkan UMP pada 1 November 2018. "Tentu saja kita minta semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP ini," jelasnya.