Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |18:52 WIB
UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau pelaku usaha dan serikat pekerja mestinya sudah memahami konten PP 78 itu bahwa pertumbuhan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasinya, sehingga lebih predictable. Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun," tegasnya.

Baca Juga: KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Untuk itu, dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

"Alhamdulillah tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Ya kalau demo boleh aja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo aja sudah naik," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement