Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |14:49 WIB
KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun
Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 8,03%. Sebab, kenaikan tersebut dinilai minim dan memicu penurunan daya beli buru.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh meminta kenaikan upah minimum antara 20% sampai 25%.

Baca Juga: Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya

“Kenaikan 8,03% itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah. Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis premium akan naik. Apalagi, sekarang pertamax sudah mengalami kenaikan,” kata dia kepada Okezone, Selasa (16/10/2018).

Karnaval Peringatan Hari Buruh Internasional 2018

Dia menilai, kenaikan upah yang hanya 8,03% tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang. KSPI juga menolak keras apabila ada rencana pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium, karena akan lebih memukul daya beli buruh dan rakyat kecil akibat kebijakan upah murah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement