Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |14:49 WIB
KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun
Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018

“SPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20% hingga 25%, bukan 8,03%. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan,” tukasnya.

Intip Aksi Buruh di Indonesia dalam Memperingati May Day 2018

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement