Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018
“SPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20% hingga 25%, bukan 8,03%. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan,” tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.