JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03%. Para gubernur pun diminta untuk mengumumkan kenaikan upah secara serentak pada 1 November 2018.
"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," bunyi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015).
Baca Juga: Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya
Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni, upah minimu yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruti yang dihitung dari pertumbuhan domestik brutp yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.
Bersumber dari BPS, inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%.