Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |14:33 WIB
Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018
Ilustrasi Buruh (Foto: Ant)
A
A
A

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement