Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |14:33 WIB
Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018
Ilustrasi Buruh (Foto: Ant)
A
A
A

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement