JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meneken penetapan upah minimum tahun 2019. Kenaikan upah pun ditetapkan sebesar 8,03%.
Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.
Baca Juga: Terancam PHK Massal, UMK Karawang Dikaji Ulang!
Bersumber dari BPS, inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.
UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018. Sedangkan untuk UMK 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.