Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |10:33 WIB
   UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTAUpah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 diusulkan sebesar Rp3.940.000. Upah tersebut naik 8,03% dari UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. Pemprov DKI segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, yakni 8,03%. Formulasi penghitungan didasar kan UMP tahun berjalan d ikalikan angka inflasi nasional (2,88%) dan pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%).

“Berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 UMP DKI 2019 Rp3,94 juta,” ujar Andri.

Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham

Berdasarkan usulan dewan pengupahan dari unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp3,9 juta, sementara unsur buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang besarannya mencapai Rp4,4 juta.

Menurut dia, bukan hal sulit mengikuti permintaan unsur buruh. Apalagi survei KHL yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan hasilnya hanya Rp3,9 juta. Namun, Pemprov DKI lebih memilih memberikan subsidi daripada kenaikan UMP DKI 2019 mengikuti keinginan unsur buruh di luar aturan.

“Memang tahun lalu juga diberikan subsidi, tapi terbatas sehingga tidak semua buruh merasakan. Tahun ini kami pertimbangkan pemberian subsidi daging, bus gratis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP),” ungkap Andri.

Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Surat ini bentuk komitmen pemerintah untuk memonitori dan memastikan penetapan UMP di seluruh Indonesia sesuai kebijakan pemerintah berdasarkan PP No 78/2015. Gubernur wajib menetapkan sekaligus mengumumkan UMP 2019 secara serentak pada 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“Adanya surat ini gubernur tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 dan tidak terpengaruh tekanan atau demonstrasi dari pihak-pihak lain, karena masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja, serta pemerintah,” ujarnya.

Menyikapi kenaikan UMP 2019 sekitar 8,03%, pengusaha pada dasarnya akan taat aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apa lagi persoalan UMP ini masuk program strategis nasional tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV. Melihat kondisi ekonomi dan beban yang di rasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah, kenaikan 8,03% juga membebani pelaku usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement