Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |10:33 WIB
   UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Menurut Sarman, nilai tukar rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Di tambah pemerintah menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor karena juga terdapat beberapa bahan baku impor.

Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi Indonesia bersifat sementara.

Dengan harapan pemerintah akan mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi. “Kami berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03%. Dengan begitu, memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha,” kata Sarman.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menolak sikap pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan UMP berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, sesungguhnya pemberlakuan PP No 78/2015 bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aspek Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak hitungan kenaikan UMP 2019 sekitar 8,03%,” ujarnya. (Bima Setiyadi)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement