Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |16:08 WIB
UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2019 yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2019 UMP mengalami sebesar 8,03%.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, formula kenaikan upah minimum memberi kepastian kepada pengusaha soal kenaikan upah. Hal ini berdampak baik pada perencanaan bisnis ke depannya.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?

Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula yakni, upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement