Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |16:08 WIB
UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Buat pengusaha itu sebenarnya sudah bagus. Jadi kita tidak lagi melihat kenaikan upah tiba-tiba 20%-30%, apalagi kita tahu masa-masa pilkada biasanya kenaikan jadi uncontrollabel," kata dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

rupiah

Dia menyatakan, pengusaha juga sudah bisa memperkirakan kenaikan UMP di tahun mendatang berasa di kisaran 8%. "Kita tahu kenaikan ini memang sudah tergambar antara 8%-9%," ujarnya.

Meski demikian, Rosan memberi catatan, bahwa kenaikan UMP juga harus dibarengi peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, selama ini produktivitas pekerja Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Baca Juga: Menanti Kenaikan UMP 2019 yang Ditetapkan 8,03%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement