Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |16:08 WIB
UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Maka dengan peningkatan produktivitas, diharapkan pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja negara lainnya.

"Pengukuran dari segi produktivitas juga perlu dipikirkan, kalau tidak perbandingan antara produktivitas dan cost makin lama makin merenggang," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah provinsi akan mengumumkan nominal dari kenaikan UMP pada 1 November 2018 mendatang. Nantinya, keputusan tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

rupiah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement