Maka dengan peningkatan produktivitas, diharapkan pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja negara lainnya.
"Pengukuran dari segi produktivitas juga perlu dipikirkan, kalau tidak perbandingan antara produktivitas dan cost makin lama makin merenggang," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah provinsi akan mengumumkan nominal dari kenaikan UMP pada 1 November 2018 mendatang. Nantinya, keputusan tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)