JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) membebaskan biaya tarif tol Jembatan Suramadu yang mulai berlaku 27 Oktober 2018. Pembebasan tarif tol sendiri akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jembatan Tol Suramadu merupakan satu-satunya penghubung jalur darat Surabaya dan Madura yang sebelumnya hanya tersedia di jalur laut.
“27 Oktober 2018, akan dilakukan pembebasan tarif Jembatan Tol Suramadu oleh Presiden RI Joko Widodo,” tulis Jasa Marga seperti dikutip Okezone dalam akun instagram resminya @official.jasamarga, Sabtu (27/10/2018).
Baca Selengkapnya: Tarif Tol Jembatan Suramadu Gratis Mulai Hari Ini
(Dani Jumadil Akhir)