Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Isi Perpres yang Gratiskan Tol Jembatan Suramadu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |13:22 WIB
Ini Isi Perpres yang Gratiskan Tol Jembatan Suramadu
Foto: Jokowi Gratiskan Tol Suramadu (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya-Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (5/11/2018).

 Baca Juga: Tol Suramadu Gratis, Menhub Minta Pengusaha Jangan Mengeluh tapi Kreatif

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement