JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.
“Pengoperasian Jembatan Surabaya-Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Tol Suramadu Gratis, Menhub Minta Pengusaha Jangan Mengeluh tapi Kreatif
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.