Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selamat Hari Oeang, Ini Perjalanan Panjang Rupiah

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |06:19 WIB
Selamat Hari Oeang, Ini Perjalanan Panjang Rupiah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Di atas ORI dibubuhkan tanda tangan Menkeu A.A Maramis, meskipun sejak November 1945 dia tidak lagi menjabat sebagai Menkeu. Pada saat ORI beredar yang menjadi Menkeu adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.

Setelah ORI beredar, pemerintah mulai mengeluarkan dan mengedarkan Orida (Oeang Republik Indonesia Daerah) sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Setelah 4 tahun kemudian, pada 1 Januari 1950 dalam kondisi perang pada saat itu, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat.

Kesulitan melakukan pemisahan data seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara. Kemudian pada 31 Mei 1950 dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949, Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Kemudian, dibentuk negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS). Menkeu Sjafruddin pada saat itu diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas yang memberikan hak piutang kepada pembawa uang terhadap RIS sejumlah dana yang tertulis pada uang tersebut dalam Rupiah RIS.

Hal ini mulai diberlakukan pada 31 Mei 1950 untuk mengatur berbagai hal berbagai tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS.

Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak berlangsung lama, tepat 17 Agustus 1950 ketika NKRI terbentuk kembali.

Kemudian pada saat itu Bank Indonesia (BI) mulai berdiri, tepat 1 Juli 1953 selalu diperingati sebagai hari lahir BI yang bertindak sebagai bank sentral.

Setelah BI berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan yang diterbitkan oleh BI.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan BI menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Hak tunggal BI untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh BI dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional, sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia (BI).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement