Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Cukai Rokok di 2019, Perparah Kondisi Industri Hasil Tembakau

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |11:46 WIB
Kenaikan Cukai Rokok di 2019, Perparah Kondisi Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Dengan naiknya tarif cukai yang tinggi, lanjut Moefti, per - edaran rokok ilegal akan kembali marak beredar di masyarakat. Hal tersebut bakal menambah beban bagi industri hasil tembakau. Dampak negatif terbesarnya adalah pengurangan tenaga kerja (PHK) yang di lakukan pabrikan rokok.

“Peredaran rokok ilegal yang sudah turun dari 12% menjadi 7% kemungkinan akan marak lagi. Harus diperhitungkan juga bahwa industri ini menyangkut kehidupan 6 juta orang dari petani dan buruh,” tandas Moefti.

Baca Juga: Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Ini Alasannya

Sementara Ketua Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang kondusif bagi industri hasil tembakau.

“Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun drastis,” ujar Ismanu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement