Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet PR Besar Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |17:47 WIB
Sederet PR Besar Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berusaha untuk melakukan percepatan program reforma agraria. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (AT/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, langkah awal untuk melakukan percepatan adalah dengan merapatkan barisan dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait baik dipusat maupun daerah. Karena menurutnya dalam menjalankan program ini, butuh dukungan semua pihak yang terkait agar berjalan dengan cepat dan lancar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kini Punya Tim dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Apa Perannya?

Seperti diketahui, hari ini telah terbentuk kelembagaan reforma agraria baik secara nasional di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di tingkat pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, maupun di tingkat provinsi yang diketuai oleh Gubernur. Ini sebagai langkah maju sehingga pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan baik.

"Perlu dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan reforma agraria. Di pusat Ketuanya Pak Menko Perekonomian, pelaksanaanya Pak Menteri ATR. Di daerah pak Gubernur di Kabupaten juga begitu," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

 Baca Juga: Strategi Pemerintah Percepat Realisasi Redistribusi Tanah Reforma Agraria

Setelah tim terbentuk maka, dalam rangka melakukan percepatan. Ada dua tugas penting amyang harus dilakukan oleh pemerintah. Yang pertama adalah bagaimana melakukan langkah penyelesaian tanah kawasan hutan dan mendata dan mendaftarkan tanah secara sistematis.

Adapun rincian rencanannya adalah dengan penyelesaian sengketa dan konflik agraria, lalu ada juga penyelesaian kelembagaan reforma agraria. Kemudian ada juga langkah pengendalian dan pengawasan serta butuh peran masyarakat juga dalam mendukung percepatan ini.

"Sekarang Menteri LHK telah memberikan kami peta indikatif 994 ribu hektare (ha). Hampir 1 juta ha telah dikeluarkan tapi masih belum efektif. Kemudian Menteri ATR/BPN juga tentu punya program PTLSL dengan mendaftarkan seluruh tanah secara sistematis dan lengkap," jelasnya

 Baca Juga: Reforma Agraria Butuh Perpres, Menteri Sofyan Djalil Sebut Rampung Pekan Depan

Sofyan berharap dengan langkah-langkah yang dilakukan ini maka pencapaian sasaran reforma agraria bisa berdampak pada pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Tak hanya itu, dirinya juga berharap ini akan memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat serta diharapkan bisa Tersedianya informasi pertanahan yang berkualitas dengan penggunaan teknologi.

"Ini juga menguranhi terjadinya sengketa dan konflik agraria, dukungan dana peran serta masyarakat dalam mensukseskan reforma agraria," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam RPJMN pemerintah mentargetkan 16 juta bidang tanah untuk legalisasi aset di tahun 2018 dan 2019. Kementerian ATR/BPN tidak hanya memperbanyak penerbitan sertipikat semata-mata, namun menitik beratkan juga pada penataan kembali struktur penguasaan tanah melalui pelaksanaan redistribusi tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN.

Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang dan tahun 2019 pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 750.000 bidang.

Untuk ini dalam rangka meningkatkan pencapaian target yang diharapkan dalam RPJMN, pihaknya berupaya terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta semua pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini dilakukan guna mempercepatan proses inventarisasi dan verifikasi baik terhadap subyek maupun obyek dengan memperhatikan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah sehinggga dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita Bapak Presiden dan bangsa Indonesia dengan memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemerataan ekonomi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement