Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Kini Punya Tim dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Apa Perannya?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |11:29 WIB
Presiden Jokowi Kini Punya Tim dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Apa Perannya?
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.

Melansir laman Setkab, Selasa (10/10/2018), dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 disebutkan susunan keanggotaan Tim Reformasi Agraria Nasional adalah:

Baca Juga: Catat, Ini Tanah yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria

Ketua: Menko Perekonomian; anggota: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri BUMN; 8. Menteri Desa PDTT; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menkop dan UKM; 11. Mensesneg; 12. Sekretaris Kabinet; 13. Kepala Staf Kepresidenan; 14. Jaksa Agung; 15. Panglima TNI; dan 16. Kapolri.

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Bogor

“Tim Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 18 ayat (4) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Reforma Agraria Butuh Perpres, Menteri Sofyan Djalil Sebut Rampung Pekan Depan

Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, menurut Perpres ini, adalah: a. mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat; b. mengoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional; e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement