Adapun susunan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat adalah: Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian; Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria ini sebagian berasal dari kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Tim Reforma Agraria Nasional.
Baca Juga: Libatkan Ormas, Cara Pemerintah Kejar Target Reforma Agraria
“Anggota sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.

Kewajiban dan Larangan Penerima Tanah Objek Reforma Agraria
Menurut Perpres ini, subjek Reforma Agraria wajib: a. menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.
“Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA,” tegas Pasal 25 ayat (1) Perpres ini.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Percepat Realisasi Redistribusi Tanah Reforma Agraria
Sementara dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan hak atas TORA atau mengalihfungsikan TORA, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2018 itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.