Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Kini Punya Tim dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Apa Perannya?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |11:29 WIB
Presiden Jokowi Kini Punya Tim dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Apa Perannya?
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.

Melansir laman Setkab, Selasa (10/10/2018), dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 disebutkan susunan keanggotaan Tim Reformasi Agraria Nasional adalah:

Baca Juga: Catat, Ini Tanah yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria

Ketua: Menko Perekonomian; anggota: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri BUMN; 8. Menteri Desa PDTT; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menkop dan UKM; 11. Mensesneg; 12. Sekretaris Kabinet; 13. Kepala Staf Kepresidenan; 14. Jaksa Agung; 15. Panglima TNI; dan 16. Kapolri.

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Bogor

“Tim Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 18 ayat (4) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Reforma Agraria Butuh Perpres, Menteri Sofyan Djalil Sebut Rampung Pekan Depan

Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, menurut Perpres ini, adalah: a. mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat; b. mengoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional; e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

Adapun susunan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat adalah: Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian; Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria ini sebagian berasal dari kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Tim Reforma Agraria Nasional.

Baca Juga: Libatkan Ormas, Cara Pemerintah Kejar Target Reforma Agraria

“Anggota sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.

6.000 Masyarakat se-Provinsi Sumsel Terima Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi

Kewajiban dan Larangan Penerima Tanah Objek Reforma Agraria

Menurut Perpres ini, subjek Reforma Agraria wajib: a. menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.

“Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA,” tegas Pasal 25 ayat (1) Perpres ini.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Percepat Realisasi Redistribusi Tanah Reforma Agraria

Sementara dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan hak atas TORA atau mengalihfungsikan TORA, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2018 itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement