Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Ini Tanah yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2018 |20:16 WIB
Catat, Ini Tanah yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini seperti dikutip Okezone dalam laman setkab, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

 Baca Juga: Strategi Pemerintah Percepat Realisasi Redistribusi Tanah Reforma Agraria

Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses.

Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:

A. Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;

B. Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;

Baca Juga: Reforma Agraria Butuh Perpres, Menteri Sofyan Djalil Sebut Rampung Pekan Depan

C. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

D. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

E. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;

F. Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;

G. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement