Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bidik Rp1 Triliun dari Surat Utang Syariah Online

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |14:41 WIB
Sri Mulyani Bidik Rp1 Triliun dari Surat Utang Syariah <i>Online</i>
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Facebook Sri Mulyani)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu (ritel) secara online (e-SBN).

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu (ritel) secara online (e-SBN), nantinya mampu menerima pendapatan Rp1 triliun.

"Jadi, kami menargetkan dari penerbitan SBSN ritel kepada investor individu (ritel) secara online (e-SBN) bisa mendapatkan Rp1 triliun," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

 Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 3 Kelemahan yang Bikin Bank Syariah Belum Maju

Dia menjelaskan, pihaknya akan menawarkan utang syariah atau sukuk tersebut, selama 22 hari, yaitu 1-22 November 2018. Di mana sukuk negara diterbitkan itu bernomor seri ST-002.

"Kita terbitkan selama 22 hari ini dengan metode yang sama, semoga hasilnya lebih besar dari ritel biasa walau kami hanya targetkan Rp1 triliun," ungkapanya.

Baca Juga: Hadiri Satu Dasawarsa Sukuk Negara, Sri Mulyani Tekankan 2 Hal Penting Bank Syariah

Seblumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini menghadiri acara satu dasawarsa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, dan launching sukuk tabungan seri ST-002 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada dua elemen penting yang ada di bank-bank syariah. Pertama dari sisi keadilan, di mana instrumen-instrumen berbasis syariah mampu menjawab. Artinya kesenjangan tidak boleh meningkat saat ekonomi berkembang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement