Menurutnya, setiap orang pasti sudah tahu tentang kepatuhan gaji seoarang pekerja profesional. Namun kembali lagi, apakah BPJS Ketenagakerjaan berlaga tidak tahu.
Baca Juga: Menhub Siap Naikkan Harga Tiket Penerbangan Murah
"Kalau gaji pokok dibilang segitu oleh Dirut BPJS harusnya kita check dengan direktur perpajakan lagi,apakah bener yang dilaporkan gajinya menurut SPT 21 nya? Kalau ini terjadi perbedaan, maka silahkan menilainya. Jadi ada apakah ini semua? Permainan apa ini," tuturnya.

Dia berharap, sebelum menyatakan sesuatu mesti dicek dulu apakah dayanya benar, bisa melihat kepatuhan pajaknya seperti apa dan lain sebagainya.