Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Caranya Tingkatkan Kompetensi Kontrak Kerja Konstruksi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |20:22 WIB
Begini Caranya Tingkatkan Kompetensi Kontrak Kerja Konstruksi
Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tenaga Konstruksi (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih jauh dijelaskan, bahwa kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai : para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungjawaban, hak dan kewajiban yang setara, penggunaan tenaga kerja konstruksi, cara pembayaran, wan prestasi, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja konstruksi, keadaan memaksa, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, perlindungan terhadap pihak ketiga, aspek lingkungan, jaminan atas risiko, dan pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.

Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan pihak asing maka kontrak kerja konstruksi harus dibuat dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris, dan bila terjadi perselisihan maka digunakan kontrak kerja konstruksi dalam bahasa indonesia.

Dokumen kontrak kerja konstruksi menurut Permen PUPR Nomor 31 Tahun 2015 antara lain : adendum surat perjanjian (apabila ada), pokok perjanjian, surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga, syarat-syarat khusus kontrak, syarat-syarat umum kontrak, spesifikasi khusus, spesifikasi umum, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti jaminan-jaminan, SPPBU, dan lain sebagainya.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Konstruksi Indonesia 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR dan LPJK, yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2 November 2018 di JIExpo Kemayoran. Acara ini telah dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2018 yang lalu.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement