JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan dua opsi untuk mengakomodir para peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tidak lulus passing grade. Dua opsi tersebut adalah penurunan passing grade atau pemeringkatan.
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.
"Kami masih nunggu keputusan pak Menpan-RB Syafruddin," ujarnya kepada Okezone, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: Setelah SKD, Peserta CPNS Harus Lewati Tes Ini
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatamaja mengatakan, kedua opsi tersebut hanyalah untuk memenuhi formasi untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Artinya, aturan ini tidak menjadi acuan bagi para peserta untuk lolos seleksi CPNS secara keseluruhan.
Baca Juga: M Redho Setiawan Top Skor Nasional Ujian CPNS dengan Nilai 448
Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017. Dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.
"Ada beberapa tahapan pertama seleksi kompetensi dasar dan SKB. Aturan ini (untuk) mengisi (formasi) SKB ini," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)