Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Kebijakan Baru Seleksi CPNS, yang Gugur Masih Ada Peluang

Andrea Heschaida Nugroho , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |11:18 WIB
Fakta-Fakta Kebijakan Baru Seleksi CPNS, yang Gugur Masih Ada Peluang
Foto: Pengantin Wanita Ikut Ujian CPNS (Twitter BKN)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan mekanisme kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah melihat perkembangan data kelulusan SKD terakhir yang belum memuaskan.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga: Ada 2 Penilaian Baru, Bagaimana Kelulusan Peserta CPNS 2018?

1. Disiapkan kebijakan baru terkait mekanisme kelulusan seleksi SKD CPNS 2018. Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah melihat perkembangan data kelulusan SKD terakhir yang belum memuaskan.

2. Dari data terakhir disebutkan baru 10% pelamar yang mengikuti SKD lolos passing grade.

3. Hal ini membuat beberapa formasi kosong untuk tahapan selanjutnya atau seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Formasi banyak yang kosong karena tingkat kelulusan saat ini rendah. Kebijakan keluar ketika sudah pasti. Nanti Pak Menpan-RB sendiri yang akan menyampaikan itu. Tetapi sekali lagi, kebijakan untuk formasi yang kosong ini kemungkinan besar dilakukan,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.

 Baca Juga: Setelah SKD, Peserta CPNS Harus Lewati Tes Ini

4. Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri atas 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes inteligensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

5. Setiap peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya jika memenuhi passing grade, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

6. Jika formasi tidak diisi pada seleksi CPNS kali ini dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk membuat kebijakan baru.

7. Belum disebutkan kebijakan baru apa yang akan dikeluarkan pemerintah. Pihaknya masih terus melakukan simulasi berkaitan dengan hal ini. Namun, ada kecenderungan pemerintah untuk mengakomodir peserta yang tidak lulus seleksi.

“Misalnya ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, maka seperti apa diaturnya. Apakah passing grade diturunkan ataukah menggunakan perangkingan. Kita carikan jalan yang fair,” ujarnya.

BacaJuga: Beda dengan Tahun Lalu, Tingkat Kelulusan CPNS 2018 di Bawah 10%

8. Kebijakan baru ini hanya berlaku bagi formasi-formasi yang belum terisi, sehingga peserta seleksi CPNS yang telah mencapai passing grade dijamin tidak akan terkena kebijakan baru tersebut.

9. Tingkat kesulitan soal saat ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang mungkin berpengaruh pada rendahnya kelulusan. Terdapat 18 perguruan tinggi (PT) yang menyusun soal untuk SKD.

10. Sejauh ini setidaknya 60% peserta sudah mengikuti SKD. Total peserta yang mengikuti SKD berjumlah 2,8 juta orang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement