JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menunggu hasil dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Sebab, keputusan ini menjadi langkah awal bagi Merpati yang berencana terbang lagi pada tahun 2019. Nantinya, PN Surabaya akan memutuskan nasib Merpati apakah bisa terbang lagi atau dipailitkan.
Baca Juga: Tangguhkan Restrukturisasi, Sri Mulyani Cari Investor Baru untuk Merpati
Jika diputuskan bisa terbang lagi, hal ini menjadi kabar bagi dunia penerbangan Indonesia. Sebab Merpati yang sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi akibat kesulitan keuangan akan beroperasi lagi pada 2019 menyusul pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan.
Investor yang menyuntik Merpati adalah Intra Asia Corpora. Investor tersebut terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa. Mereka menyuntik Merpati sebesar Rp6,4 triliun.
"Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya," kata Presiden Direktur Merpati Asep Ekanugraha di Jakarta, Senin 12 November 2018.
Baca Juga: Disuntik Rp6,4 Triliun, Merpati Siap Terbang Lagi Tahun Depan
Kendati demikian, kata dia, keputusan Merpati mengudara kembali akan sangat tergantung dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada 14 November 2018. Jika dalam sidang PKPU tersebut Merpati dinyatakan layak untuk bangkit lagi.
"Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk Merpati beroperasional kembali," tandasnya.
Baca Juga: Merpati Terbang Lagi, Utang Rp10 Triliun Bakal Dibayar
Menurutnya, jika Merpati nanti telah kembali beroperasi maka hasilnya akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban utang perseroan. Adapun utang Merpati saat ini mencapai Rp10 triliun.
"Jika nanti Merpati telah beroperasi, hasilnya akan dimanfaatkan untuk penyelesaian kewajiban atau utang yang saat ini sedikitnya Rp10 triliun," imbuh dia.
Sekadar informasi, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) tengah mendampingi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dalam proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Di mana saat ini Merpati Nusantara Airlines (MNA) tengah terlilit utang hinga Rp10,72 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)