JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018. Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka mereka yang semula tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat lanjut ke tahap selanjutnya dengan sistem rangnking.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, langkah ini sudah tepat untuk mengisi jabatan-jabatan yang sebelumnya kosong karena rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem rangking bagi mereka yang tidak lulus passing grade tanpa mempengaruhi peserta yang sudah lulus passing grade sebelumnya.
"Untuk mengoptimalisasikan jabatan-jabatan yang kosong. Itu kita menggunakan sistem rangking bagi yang tidak lulus passing grade," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Diganti, Yuk Cek Mekanisme Barunya
Menurut Bima, pemerintah sebenarnya bimbang untuk memutuskan hal tersebut. Karena disis lain, banyak sekali para peserta yang tidak lulus pada SKD CPNS 2018 ini, sedangkan jabatan yang banyak tidak lulus merupakan jabatan strategis yakni untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga sangat membutuhkan tenaga-tenaga pengajar dan kesehatan yang berkualitas. Sehingga ketika itu muncul dua opsi yang akan ditetapkan oleh pemerintah, yang pertama adalah dengan menurunkan passing grade dan yang kedua adalah dengan sistem rangking.
"Dengan angka angka itu kita melakukan pertemuan rapat apakah sisa formasi ini dikosongkan atau harus diisi. Nah kita liat formasinya. Tahun ini mayoritas adalah guru di sekolah sekolah. Kalau dibiarkan kosong bagaimana sekolah kosong dan bagaimana pelayanan kesehatan kalau kosong atas pertimbangan itu kita putuskan untuk tujuan mengisi," jelasnya.
Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas
Akhirnya setelah melalui perdebatan yang cukup alot, Panitia Seleksi Nasional pun memutuskan untuk menggunakan sistem rangking. Karena menurutnya, dengan sistem rangking ini pemerintah tidak akan mengurangi kualitas dari peserta yang lolos.

Pasalnya dari total tiga sub tes, hanya ada satu saja sub tes yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang sulit dilalu peserta. Sedangkan dua tes laginya yakni Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) memiliki skor yang cukup tinggi.
"Bagaimana mengisinya? Apakah dengan menurunkan kualitas yang diterima atau gimana. Kita tidak mungkin menurunkan kualitasnya , kualitasnya tetap banyak teman teman yang tidak lulus skornya masih tinggi. Apakah mereka tidak berkualitas. Jadi kita tidak menurunkan kualitasnya kita menangkap seleksi peserta yang lebih baik," jelasnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.