Dia menuturkan, pengaturan kedua proyek itu, nantinya akan diberikan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Saya kemarin sudah rapatkan. insya allah nanti Selasa besok ada rekomendasi dari BPTJ, rekomendasi itu lah yang kita jadikan untuk melakukan pengaturan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhuhungan mengeluarkan aturan baru guna mengurai kemacetan. Pasalnya pada jalan tol tersebut ada pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional, yakni Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan light rail transit (LRT).
(Feby Novalius)