Baca Juga: 4 Uang Pecahan Ini Tidak Bisa Digunakan Lagi, Tukar ke BI Sebelum Terlambat
Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.
"Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi," tulis BI.
(Dani Jumadil Akhir)