Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terima Izin Usaha, UMK Dapat Kepastian Usaha hingga Fasilitas Pinjaman

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 02 Desember 2018 |14:03 WIB
Terima Izin Usaha, UMK Dapat Kepastian Usaha hingga Fasilitas Pinjaman
Foto: Dok. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
A
A
A

 JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyerahan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pengusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Kecamatan Sawah Besar di Lokasi Sementara (LOKSEM) JP 27 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hal ini dimaksudkan memberikan dukungan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Ibu Kota.

Acara penyerahan IUMK dilakukan secara simbolis oleh Camat Sawah Besar, Martua Sitorus kepada beberapa pedagang dengan didampingi Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan UP. PTSP Kelurahan se-wilayah Sawah Besar diikuti dengan penyerahan NPWP secara simbolis oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar 2.

“Dalam menjalankan pemerintahan, koordinasi sangat penting agar program- program yang dicanangkan dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini kami berkoordinasi dengan UP.PTSP Kecamatan dan Kelurahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil,” ujar Martua Sitorus di lokasi acara, Kamis, (29/11/2018).

Dengan memiliki IUMK, sambung Martua, pedagang akan mendapatkan kepastian dan jaminan keamanan usaha secara hukum. Selain itu pedagang juga akan mendapatkan kemudahan akses dana ke perbankan dan lembaga non perbankan. Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Sawah Besar dalam berwirausaha selalu mengikuti peraturan yang ada dan segera mengajukan IUMK ke UP.PTSP Kelurahan terdekat.

“Saya mengimbau kepada para pelaku UMKM, khususnya anggota LOKSEM JP 27 dan para pengusaha kecil yang berdomisili di wilayah Sawah Besar untuk segera membuat IUMK untuk mendapatkan kepastian hukum dan memungkinkan untuk mengikuti program- program pemerintah, antara lain yaitu pembinaan dan pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta maupun lembaga- lembaga perbankan dan juga yang terkait dengan pajak (NPWP),” papar dia.

Sementara, Kepala UP PTSP Kecamatan Sawah Besar Suryandari menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui UP PTSP Kecamatan Sawah Besar terus berupaya membangun iklim usaha yang kondusif dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil melalui penerbitan IUMK di UP.PTSP Kelurahan.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, memegang komitmen untuk memberikan dukungan nyata dalam mendorong iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha. Terlebih UMK memiliki peran sangat vital di masyarakat karena merupakan penyedia bahan- bahan pokok yang paling mudah dijangkau dengan harga relatif murah,” jelas Suryandari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement