Perry mengatakan, Sukuk Bank Indonesia juga sudah disosialisasikan dengan industri keuangan yang disambut baik oleh pasar. Saat ini instrumen baru itu tinggal menunggu pengesahan payung hukumnya yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Baca Juga: Gubernur BI: Kewirausahaan Pesantren Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Adapun penerbitan sukuk ini untuk menambah alternatif instrumen pasar uang syariah yang tradable dan dapat menjadi solusi jangka pendek kebutuhan likuiditas perbankan.
Instrumen Sukuk tersebut akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang ada saat ini seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Bank Indonesia Syariah (Fasbis), reverse repo syariah, dan repo SBSN.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.