JAKARTA - Pemerintah telah memastikan bahwa ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu akan mulai berlaku April 2019.
"Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu," ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, PGRI: Tidak Ada Artinya
Dia menjelaskan, untuk kenaikan gaji 5% PNS pada bulan Januari-Maret akan digabungkan atau dirapel. "Biasanya kan dirapel," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Sri Mulyani: Menurut Saya Sih Wajar
Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.
"(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.