JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018.
Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 25 perusahaan pinjaman online.
Terkait hal tersebut, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini hanya masih diberi inisial oleh LBH Jakarta. Di mana ketika ingin mengambil tindakan, OJK ingin memiliki informasi yang selengkap-lengkapnya lebih detil.
"Kami (OJK) belum memperoleh data lengkap tentang pinjaman online dari LBH Jakarta. Mungkin setelah ini. Karena tidak mungkin juga mereka membawa dokumen tebal," ujarnya setelah bertemu LBH Jakarta di Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang Online
Dia juga meminta, agar asosiasi dan LBH Jakarta berkomunikasi yang baik permasalahan ini, karena untuk menyelesaikan permasalahan dan melindungi konsumen. Tidak boleh ada kepentingan lain, satu-satunya kepentingan semua pihak adalah melindungi masyarakat secara luas.
"Kami melihat suasananya, ini akan ada upaya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ini untuk yang terdaftar saja ya. Kalau untuk yang ilegal itu bukan yurisdiksi kami, itu yurisdiksi Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga (K/L)," tuturnya.
Begitu OJK mendapat data lengkap, lanjut dia, pihaknya tidak ada keraguan untuk melakukan investigasi mendalam dan melakukan pencabutan pendaftaran apabila ada bukti yang secara sah dan meyakinkan. "Kita akan benar-benar cabut pendaftarannya apabila itu terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal
Dia juga menambahkan, bahwa sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat, organisasi sosial masyarakat, termasuk LBH dan YLKI untuk memberi masukan terkait fintech tersebut.
"Sebab kami yakin juga, bisa saja ada beberapa pihak yang di luar sana yang 'nakal' dan menggunakan kesempatan ini untuk kemudian melakukan tindakan yang merugikan konsumen, sehingga kami perlu masukan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)