Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang Online

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2018 |14:27 WIB
OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang <i>Online</i>
Foto: Taufik Okezone
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta hari ini telah menemui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan maraknya pengaduan akibat penipuan pinjaman online.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh LBH Jakarta. Di mana OJK mempunyai tujuan yang sama terkait hal tersebut yakni melindungi konsumen dari para pelaku fintech ilegal ini.

"Kami sangat mendorong proses penegakan hukum karena para korban ini telah dilakukan teror dalam penagihan, diintimidasi dengan cara-cara yang tidak beretika. Oleh karena itu, kami dari Satgas Waspada Investasi sangat mendorong para korban untuk melapor ke Kepolisian karena tindakan ini tindak pidana," ujarnya di Jakarta, Jumat, (14/12/2018).

Baca Juga: LBH Pertanyakan Sikap OJK Lambat Respons Pinjaman Online Ilegal

Dia berharap, masyarakat agar bisa lebih cerdas melakukan pinjaman. Pasalnya fintech peer to peer lending ilegal ini sangat memberikan kemudahan pinjaman kepada mereka.

"Maka itu masyarakat meminjam sesuai kemampuannya sehingga tidak terjadi tunggakan yang berakhir pada penagihan yang tidak beretika," tuturnya.

Apakah masalah ini ditampung di satgas waspada investasi atau langsung ke polisi saja. Dia menuturkan bahwa kegiatan-kegiatan teror ini bisa langsung ke kepolisian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement