"Tetapi kalau ada laporan ada fintech ilegal sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan tindakan memblokir atau melakukan pengumuman kepada masyarakat mengenai fintech ilegal itu," ungkapnya.
Baca Juga: Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan bahwa, pertemuan ini, ada dua poin yang OJK hendak mintakan kepada LBH Jakarta. Di mana poin pertama adalah klarifikasi data atau informasi pelanggaran penyelenggara aplikasi pinjaman online.
"Kedua, tindaklanjut penyelesaian permasalahan hukum dan HAM korban aplikasi pinjaman online tersebut," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)