JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta didesak untuk membeberkan 25 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang melanggar hukum.
Sebab, LBH sampai saat ini belum bisa menyebutkan 25 pinjaman online yang bermasalah. Di mana sebelumnya LBH Jakarta telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman onlineselama kurun waktu 4-25 November 2018.
"Pasalnya, sampai saat ini, kami (AFPI) hanya menerima 25 inisial namanya saja. Di mana kami sebagai wadah dari perkumpulan penyedia jasa pinjaman online, merasa perlu mengetahui 25 aplikasi yang bermasalah, untuk dapat segera dicari jalan keluar dari permasalahan ini," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.
Baca Selengkapnya: LBH Diminta Ungkap Identitas 25 Fintech Pinjam Online Nakal
(Dani Jumadil Akhir)