Kelebihan dan kekurangan
Hadirnya program rumah subsidi tentu sangat menggembirakan bagi kalangan masyarakat yang selama ini kesulitan untuk memiliki hunian. Pemerintah sebetulnya telah melahirkan program ini melalui KPR skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2010 lalu. Namun sempat berhenti untuk menyesuaikan aturan yang lebih baru.
Skema baru yang telah dikeluarkan pada 2016 adalah fasilitas uang muka 1 persen dengan bunga 5 persen selama 20 tahun. Sementara sebagai pihak penyalur utama KPR bersubsidi ini adalah bank BTN.
Kelebihan dari rumah subsidi yang bisa dirasakan oleh masyarakat antara lain harga yang terjangkau dibandingkan dengan KPR pada umumnya. Dari sisi pengembang juga pemerintah telah menunjuk para asosiasi yang terlibat di sektor properti seperti REI dan APERSI. Adapun kelebihan lainnya adalah rumah yang dibangun bukan rumah inden melainkan rumah jadi.
Meski demikian, rumah subsidi juga ternyata memiliki beberapa kekurangan. Misalnya, karena harganya relatif terjangkau, maka spesifikasinya pun sangat standar atau seadanya. Selain itu, banyak juga lokasi rumah subsidi yang aksesnya sulit ditempuh atau jauh dari pusat kota.
Program sejuta rumah
Pemerintah telah memberlakukan program sejuta rumah yang terdiri dari 70 persen untuk rumah subsidi dan sisanya untuk rumah komersil setiap tahunnya. Hingga kini program sejuta rumah tersebut mencapai 1.076.856 unit per 3 Desember 2018.
Rinciannya, pembangunan rumah subsidi di 2018 telah mencapai 729.876 unit yang terdiri dari berbagai intansi yakni pembangunan dari Kementerian PUPR untuk 12.208 rusunawa, 1.189 unit rumah khusus, dan rumah swadaya mencapai 147.902 unit. Total yang dibangun Kementerian PUPR sebanyak 161.299 unit.
Selain itu, pemerintah juga telah membangun 111.821 unit rusunawa dan program bedah rumah untuk masyarakat. Ada juga pengembangan 447.364 unit rumah yang berlokasi di berbagai daerah.
Nah, itulah sekilas tentang rumah subsidi. Apakah Anda tertarik memiliki rumah subsidi atau rumah dengan skema KPR biasa?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)