Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Malaysia Dakwa Goldman Sachs Terkait Skandal Pencucian Uang

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |11:03 WIB
Malaysia Dakwa Goldman Sachs Terkait Skandal Pencucian Uang
Ilustrasi Hukum (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR – Malaysia mengajukan dakwaan kriminal pada Goldman Sachs dan dua mantan pegawai bank asal Amerika Serikat (AS) itu terkait skandal korupsi dan pencucian uang di 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menyatakan, Malaysia mengajukan tuntutan denda miliaran dolar dari Goldman Sachs dan hukuman penjara untuk empat individu yang dituduh menggelapkan dana sekitar USD2,7 miliar dari 1MDB. Ini pertama kalinya Goldman Sachs menghadapi dakwaan kriminal dalam skandal 1MDB. Bank itu pun menyangkal tuduhan tersebut. Juru bicara Goldman Sachs menyatakan dakwaan itu salah alamat dan bank akan membela diri.

Baca Juga: Goldman Sachs Akan PHK 30% Pegawai di Asia

Menurut juru bicara itu, Goldman Sachs terus bekerja sama dengan seluruh otoritas dalam investigasi mereka. Goldman Sachs telah dicurigai atas perannya membantu menggalang dana USD6,5 miliar melalui tiga penawaran obligasi untuk 1MDB. Saat ini enam negara telah menyelidiki 1MDB dalam skandal tersebut. Departemen Kehakiman AS menyatakan sekitar USD4,5 miliar diselewengkan dari 1MDB oleh para pejabat tinggi di 1MDB dan para mitranya sejak 2009 hingga 2014. Dana yang dikorupsi itu termasuk sejumlah uang yang dibantu pengumpulannya oleh Goldman Sachs.

Jaksa Agung Thomas menjelaskan, dakwaan sesuai undang-undang (UU) sekuritas telah diajukan kemarin terhadap Goldman Sachs, mantan bankir Tim Leissner dan Roger Ng, mantan pegawai 1MDB Jasmine Loo, dan pakar keuangan Jho Low terkait penawaran obligasi tersebut. “Dakwaan muncul dari komisi dan pernyataan palsu atau pernyataan menyesatkan oleh semua terdakwa terkait penyalahgunaan secara tidak jujur USD2,7 miliar dari proses penerbitan tiga obligasi oleh anak usaha 1MDB yang diatur dan ditanggung Goldman Sachs,” kata pernyataan Thomas dilansir kantor berita Reuters. Dia menjelaskan, dokumen yang diberikan pada para regulator berisi pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dari sana ada kelalaian material.

hukum

“Dengan menyebut diri mereka sebagai penasihat global ternama untuk obligasi, berbagai standar tertinggi diharapkan dari Goldman Sachs. Mereka telah gagal dalam semua standar,” ujar Thomas. Thomas menyatakan, kejaksaan akan mengajukan denda terhadap para terdakwa terkait penyelewengan USD2,7 miliar obligasi yang diproses ditambah USD600 juta fee yang diterima Goldman Sachs. Menurut Thomas, Malaysia juga mengajukan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk setiap individu yang didakwa. Dia menuduh empat individu itu berkonspirasi untuk menyuap para pejabat publik Malaysia untuk mendapatkan seleksi, keterlibatan, dan partisipasi Goldman Sachs dalam penerbitan obligasi.

Thomas juga menyatakan, fee yang diterima Goldman Sachs untuk penawaran obligasi itu lebih tinggi dibandingkan tarif pasar yang berlaku. Goldman menyatakan fee itu terkait berbagai risiko tambahan, yakni bank itu membeli obligasi sambil mencari para investor dan 1MDB ingin dana itu secepatnya. Itu terkait kasus kesepakatan obligasi 2013 yang mengumpulkan dana USD2,7 miliar. Kejaksaan AS juga telah mengajukan dakwaan kriminal terhadap mantan bankir Goldman Sachs, yakni Leissner dan Ng pada bulan lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement