JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar hari ini menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (GS) untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B. WK ini merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahap II Tahun 2018 dengan Kontraktor adalah Jindi South Jambi B Co. Ltd.
Dalam sambutannya, Arcandra mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan milestone yang baru. Di mana blok yang sudah mulai kontraknya gross split ini yang ke 32.
"Sedangkan, dari sisi Kontrak Kerja Pasti (KKP) dapat USD60 juta atau dekat-dekat Rp900 miliar. Signature bonus USD5 juta," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga: Skema Gross Split, Kontrak Blok Migas Merak Lampung dan Citarum Diteken
Dia berharap, apa yang dijanjikan dalam proposal itu bisa terlaksana dengan baik. Sebab, jika KKP tidak bisa dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah.
"Itu uang yang sudah milik pemerintah tapi digunakan untuk kegiatan eksplorasi. Baik di SJB atau di openaArea," ungkapnya.
Adapun rincian Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima) tahun pertama dari kontrak ini adalah :
1. Study G&G
2. Seismik 2D 300 km
3. Seismic 3D 400 km2
4. 3 sumur eksplorasi.
Nilai investasi KKP mencapai USD60 juta dengan bonus tanda tangan sebesar USD5 juta.
Baca Juga: Teken 4 Kontrak Gross Split, Negara Terima Bonus Rp73,7 Miliar
Sebagai tambahan informasi, WK South Jambi B saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berakhir kontraknya pada tanggal 25 Januari 2020, sehingga Kontrak Kerja Sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. Untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dan jangka waktu kontrak selama 20 (dua puluh) tahun.
Dengan tambahan dari WK South Jambi B, sejak tahun 2017 hingga saat ini, WK Migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split sebanyak 32 WK, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK Terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK. Total komitmen investasi dari ke 32 WK migas tersebut mencapai sekitar USD2,1 miliar atau setara Rp31 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)