Baca Juga: IHSG Akhir Tahun 6.194, Presiden Jokowi: Sesuai Target
DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.
Indonesia-SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp100 juta perinvestor atau Rp50 miliar per kustodian. Hingga akhir tahun 2018, anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.