Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Pemberkasan CPNS Ditunggu Februari, BKN: Setelah Itu Tidak Ada Toleransi

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |09:06 WIB
Batas Pemberkasan CPNS Ditunggu Februari, BKN: Setelah Itu Tidak Ada Toleransi
Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Aturan Teknis PPPK

Lebih lanjut berkaitan dengan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) BKN masih mempersiapkan beberapa aturan teknis. Persiapan ini terus dimatangkan karena pemerintah bakal membuka lowongan PPPK akhir Januari ini.

“Masih ada beberapa hal yang harus disiapkan BKN. Setidaknya tiga peraturan kepala BKN. Mudah-mudahan pertengahan (Januari) sudah bisa diselesaikan. Ini nanti akhir Januari sudah bisa kita umumkan penerimaan PPPK untuk tenaga eks honorer K1 dan K2,” tuturnya.

PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam kurun waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki tugas dan hak keuangan yang sama, kecuali pensiun. “Perekrutan PPPK akan dilakukan dua tahap, sesuai urgensi dan kebutuhan.

Tahap pertama direncanakan pada Januari 2019,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Dia menjelaskan bahwa dalam rekrutmen tahap pertama hanya akan difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu. Di antaranya tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan di lapangan.

“Tahap pertama diren canakan untuk tenaga profesional guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,” tuturnya.

Formasi ini diharapkan dapat menuntaskan masalah honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia.

Untuk PPPK, batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain itu, PPPK juga memberi kesempatan bagi kalangan profesional bergabung ke pemerintahan. Penerimaan PPPK tahap dua akan dilakukan pada pertengahan tahun 2019.

Namun, Setiawan belum mengungkapkan jabatan apa saja yang akan dibuka untuk PPPK pada rekrutmen tahap dua mendatang. “Tahap kedua akan diselenggarakan setelah pemilu April nanti. Ini (rekrutmen) profesional lain,” ungkapnya.

Penetapan jumlah kebutuhan PPPK untuk tahun 2019 masih dalam proses pembahasan. Seperti halnya seleksi CPNS, PPPK juga melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja(ABK).“Masih dalam proses (penetapan jumlah formasi). Anjab dan ABK baik CPNS maupun PPPK masuk dalam eformasi,” ujar Setiawan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement