JAKARTA - Setelah melangsungkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS 2018. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang sesuai dengan wilayah ujian serta membawa dokumen persyaratan pemberkasan yang telah ditetapkan oleh Kominfo.
“Inilah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Kominfo 2018. Selamat bergabung bagi kalian yang dinyatakan LULUS. Buat yg belum lolos, jangan berkecil hati ya! Silahkan coba lagi lain waktu,” ujar admin Kementerian Kominfo, dikutip dari twitter kemkominfo, Jakata, Jumat (4/1/2019)
Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang sesuai dengan wilayah ujian serta membawa dokumen persyaratan pemberkasan yang telah ditetapkan oleh Kominfo.
Baca Juga: Terancam Molor, BKN 'Janji' Seleksi P3K Dibuka Awal Februari
Bagi peserta seleksi di wilayah Jakarta, pemberkasan ulang akan dilakukan pada :