Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Kominfo yang Dinyatakan Lulus, Wajib Lakukan Pemberkasan Sesuai Wilayah Ujian

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |13:07 WIB
CPNS Kominfo yang Dinyatakan Lulus, Wajib Lakukan Pemberkasan Sesuai Wilayah Ujian
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah melangsungkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS 2018. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang sesuai dengan wilayah ujian serta membawa dokumen persyaratan pemberkasan yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

“Inilah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Kominfo 2018. Selamat bergabung bagi kalian yang dinyatakan LULUS. Buat yg belum lolos, jangan berkecil hati ya! Silahkan coba lagi lain waktu,” ujar admin Kementerian Kominfo, dikutip dari twitter kemkominfo, Jakata, Jumat (4/1/2019)

Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang sesuai dengan wilayah ujian serta membawa dokumen persyaratan pemberkasan yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

Baca Juga: Terancam Molor, BKN 'Janji' Seleksi P3K Dibuka Awal Februari

Bagi peserta seleksi di wilayah Jakarta, pemberkasan ulang akan dilakukan pada :

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement